Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS: MISLEADING CONTENT]
Beredar unggahan di FaceBook yang mengklaim Komdigi akan menerapkan aturan wajib balik nama untuk jual beli HP bekas, seperti balik nama kendaraan bermotor.
CEK FAKTA :
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan. Dilansir dari TurnBackHoax, narasi yang beredar tidak sesuai dengan penjelasan resmi pemerintah. Selain itu, Antara memberitakan bahwa Menteri Komunikasi dan Digital membantah adanya aturan IMEI yang disamakan dengan mekanisme balik nama kendaraan. Pemerintah menjelaskan bahwa yang dibahas adalah wacana layanan terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI untuk perlindungan pengguna, bukan kewajiban balik nama HP bekas seperti kendaraan bermotor.
KESIMPULAN :
Klaim yang menyebut Komdigi akan menerapkan aturan wajib balik nama HP bekas seperti kendaraan bermotor adalah tidak benar dan termasuk kategori Misleading Content karena memelintir pembahasan mengenai IMEI menjadi seolah-olah telah ada aturan wajib balik nama HP bekas.
RUJUKAN :
TEKS :
Latifa Laria Asa @latifalariaaa
Moh Rahhael Malka Badzaly @rahhaelmalka
Salwa Aqila Putri Wardhana @ssalwaqila